https://165.22.244.0/https://enfermeriadermatologica.org/slot-gacor/https://www.fundacionclavel.org/slot-gacor/https://profor.facmais.edu.br/http://e-journal.sastra-unes.com/public/journals/1/slot-deposit-dana/https://winwindivorcesolutions.com/faqs/http://ojs.sociologia-alas.org/public/slot-deposit-pulsa/https://revistacientifica.hospitalsantaizabel.org.br/slot-deposit-pulsa/slot88slot gacorhttps://viconsortium.com/slot-online/https://vinosdeabona.com/slot-gacor/https://www.tpcd.org.tr/slot-deposit-pulsa/https://healthcare.skho.moph.go.th/labor-care/uploads/slot-deposit-pulsa/https://seoscaning.com/slot-deposit-dana/https://www.rtppastigacor88.com/http://enfermeriadermatologica.org/slot777/http://e-journal.sastra-unes.com/slot-gacor/https://bio-med.euroasia-science.ru/slot-gacor/https://bio-med.euroasia-science.ru/slot-deposit-pulsa/https://bio-med.euroasia-science.ru/slot-deposit-dana/https://bio-med.euroasia-science.ru/slot88/https://bio-med.euroasia-science.ru/slot777/https://www.viagsite.com/https://www.rtpauroratoto1.com/https://enfermeriadermatologica.org/judi-bola/http://vcresearchforms.berkeley.edu/vh_iis/slot-gacor/https://agronews.com/slot-gacor/index.htmlhttps://www.doutoresdoexcel.com.br/slot-gacor/http://www.shanlaxjournals.in/slot-gacor/https://www.dispuig.com/slot-gacor/http://www.woconf.com/slot-gacor/https://www.rtpbetshelter.com/http://www.bodhijournals.com/slot-gacor/https://sdbagl.org/slot-gacor/https://www.baysa.com.mx/slot-pulsa/https://suzannetoro.com/wp-content/slot-gacor/https://www.mousaik.com/slot-gacor/https://www.mathos.unios.hr/slot-deposit-pulsa/https://sealmaster.net/slot-deposit-pulsa/https://moebel-made-in-germany.de/slot-deposit-pulsa/https://diffsonline.com/slot-deposit-pulsa/https://ediciones.uautonoma.cl/slot-deposit-pulsa/https://literaturadecordel.ccsa.ufpb.br/slot-gacor/http://sj.epomen.ru/slot-gacor/https://jpgl.apsl.edu.pl/public/journals/1/slot-gacor/https://www.splayce.eu/slot-deposit-pulsa-tanpa-potongan/http://rebej.abejor.org.br/public/journals/1/slot-deposit-dana/https://maraphones.com/slot-gacor/http://gmod.wsu.edu/Suaedoideae/slot-gacor/https://www.pastigacor88.org/https://omnipacgroup.com/slot-gacor/https://biomedicineonline.org/slot-gacor/https://biomedicineonline.org/slot-deposit-dana/https://biomedicineonline.org/slot-deposit-pulsa/https://biomedicineonline.org/slot88/https://biomedicineonline.org/slot777/https://biomedicineonline.org/slot99/https://maraphones.com/slot-gacor/https://jnmc.com.np/files/journals/1/articles/119/6291b77025109.html Fakultas Ilmu Komunikasi - Universitas Pancasila

Penelitian

Hibah DIKTI

Ketentuan Umum Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Hibah Kemenristekdikti

Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut.

  1. Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  2. Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen yang harus dicantumkan dalam proposal.
  3. Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap dan selanjutnya dikirim ke DRPM dengan cara diunggah melalui Simlitabmas (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id).
  4. Setiap dosen dapat mengusulkan dua proposal penelitian (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda) dan dua proposal pengabdian kepada masyarakat (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda). Khusus untuk dosen/peneliti yang memiliki H-Index lebih besar atau sama dengan 2 (≥2) yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan proposal penelitian hingga tidak lebih dari empat proposal (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
  5. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana atau terbukti memperoleh duplikasi pendanaan penelitian atau pengabdian atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang didanai oleh DRPM selama 2 tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
  6. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakatatau sebutan lain yang sejenis diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan pengelolaan penelitian dan pengabdian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
  7. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian diunggah ke Simlitabmas sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat juga diwajibkan membuat LogbookLogbook berisi catatan detil tentang substansi penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bahan, data, metode, analisis, hasil, dan lain-lain yang dianggap penting. Logbook disimpan oleh peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan HKI.
  8. Peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi.
  9. Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada SBK tahun anggaran yang berlaku dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  10. Peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia) pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster.

Panduan Pelaksanaan  Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kemtrian Riset dan Pendidikan Tinggi Edisi XI dapat diunduh di sini